Pangkalan Informasi Islam

Selamat Datang di Pangkalan Islam, Media Dakwah dan Informasi

9 December 2025

Rekening Lembaga Amil Zakat untuk Transaksi Jual Beli?

 

Rohmad Riyadi, S.Kom

Pangkalan Islam - Rekening Lembaga Amil Zakat (LAZ) secara hukum dan syariat tidak boleh digunakan untuk transaksi jual beli komersial. Penggunaan dana dan rekening LAZ terikat pada regulasi ketat yang mengharuskan pemisahan dana zakat dari kegiatan non-zakat atau komersial, serta menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas dan amanah. 

Dasar Larangan
  • Sifat Dana Zakat: Dana zakat adalah amanah dari muzakki (pemberi zakat) yang memiliki peruntukan spesifik, yaitu untuk didistribusikan kepada delapan golongan mustahik (penerima zakat) yang diatur dalam Al-Qur'an dan Undang-Undang. Dana ini bukan milik LAZ secara penuh dan tidak dapat diperjualbelikan atau digunakan untuk keuntungan komersial lembaga atau individu.
  • Peraturan Perundang-undangan: Di Indonesia, pengelolaan zakat diatur oleh UU No. 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan peraturan turunannya seperti Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2014 dan Peraturan BAZNAS. Regulasi ini menekankan pengelolaan zakat harus dilakukan secara melembaga, akuntabel, dan sesuai syariat Islam.
  • Prinsip Nirlaba: LAZ adalah lembaga yang bersifat nirlaba (non-profit). Seluruh kegiatannya berfokus pada pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) untuk kesejahteraan umat dan penanggulangan kemiskinan, bukan untuk menjalankan bisnis jual beli.
  • Audit Keuangan dan Syariat: LAZ wajib membuat laporan keuangan dan diaudit secara independen oleh akuntan publik, serta diaudit syariat secara berkala. Transaksi jual beli akan mempersulit proses audit ini dan berpotensi mencampurkan harta zakat dengan laba usaha, yang melanggar transparansi dan akuntabilitas yang disyaratkan.
  • Mempertahankan Kepercayaan Publik: Pemisahan rekening untuk tujuan spesifik (dana zakat, dana infak/sedekah, dana operasional) sangat penting untuk menjaga kepercayaan muzakki dan masyarakat terhadap pengelolaan dana. 
Konsekuensi
Penggunaan rekening LAZ untuk transaksi jual beli dapat menimbulkan konsekuensi serius, antara lain:
  • Pelanggaran Hukum: Dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin operasional oleh pemerintah (Kementerian Agama dan BAZNAS).
  • Ketidakabsahan Syariat: Mencampurkan dana zakat dengan transaksi komersial dapat menyebabkan ketidakabsahan penyaluran zakat menurut syariat Islam.
  • Risiko Reputasi: Menurunkan kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ tersebut. Secara singkat, rekening LAZ hanya boleh digunakan untuk kegiatan yang berkaitan langsung dengan fungsi utamanya sebagai lembaga amil, yaitu pengelolaan ZIS, bukan untuk aktivitas perdagangan.
Rohmad Riyadi, S.Kom
Pegiat Dakwah owner Channel YouTube klik : RRTVnews
Share:

0 comments:

Post a Comment

Umrah Desember 2024 Hub. 085719752380

Translator Bahasa Dunia

Visitor

free web counter

SAVE ROHINGYA

Powered by Blogger.
ads ads ads ads

Latest Posts

Recent comments

Popular Posts

Pages