Pangkalan Islam - Majelis Ulama Indonsia Kota Surakarta bereaksi terkait Surat Edaran Walikota solo untuk menghadiri open house perayaan Natal pada 25 Desember nanti. Sebelumnya Walikota Solo FX Hadi Rudyatmo mengeluarkan surat edaran meminta seluruh PNS dan Swasta serta warga hadir dalam open house perayaan Natal di Rumah Dinas Walikota.
Atas surat edaran itu , MUI Kota Surakarta mengeluarkan sikap Keagamaan terkait dengan Keharaman Memakai Atribut Khas Agama Lain dan Menghadiri undangan Open House Perayaan Natal.
Sikap Keagamaan ini di tuangkan dalam surat edaran yang di keluarkan MUI dengan no : 04/SK/MUI/XII/2016, yang beberapa bunyinya antara lain:
- Haram bagi orang islam memakai atribut atau simbol agama tertentu seperti memakai salib dan topi santa klaus atau sinterklas.
- Haram bagi orang islam mengucapkan selamat Natal, karena hal itu termasuk bentuk pengakuan terhadap sebuah keyakinan yang sesat menurut islam
- Haram bagi orang islam untuk menjadi panitia perayaan natal bersama. Karena hal itu termasuk tolong -menolong dalam kemaksiatan yang di larang Islam (al Maidah :2)
Selain itu MUI Kota Surakarta meminta kepada Pemkot Surakarta tentang Open House Perayaan Natal di Rumah Dinas Walikota Solo, Untuk di anjurkan kepada yang merayakannya dan tidak di paksakan kepada pemeluk agama lain. Sumber: paktiga.com
0 comments:
Post a Comment